Jumat, 06 Maret 2015

cari asuransi buat mobil kesayangan Anda

Pusing cari asuransi buat mobil kesayangan Anda ?

Sama, (dulu) saya juga!
Mencari asuransi yang tepat buat mobil Anda (terutama mobil pertama Anda) bukanlah hal mudah. Saya paham betul apa yang Anda rasakan.
Karena itulah saya buat blog ini. Saya sudah menghabiskan waktu yang cukup banyak untuk membandingkan satu per satu asuransi yang ada.
PS. Saya orangnya cukup skeptis sebelum membeli sesuatu so saya pelajari betul-betul.
Mau yang lebih gampang lagi? …….Yuk kita pelajari .. dan jangan lupa order juga yah ;)





Apa itu Asuransi Mobil?

Asuransi mobil merupakan jenis asuransi khusus untuk mobil, dimana resiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah kekuatan keuangan Anda, jasa yang diberikan oleh pihak asuransi dan biaya serta beban yang tersedia dalam perjanjian dengan perusahaan asuransi. Sama halnya dengan produk asuransi lain, asuransi mobil memerlukan Anda untuk membayar sejumlah premi pada setiap periode waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.







Fasilitas yang diberikan oleh Asuransi Mobil?

Seperti pada umumnya semakin banyak keuntungan diberikan oleh satu produk asuransi, semakin kelihatan produk itu merupakan yang terbaik. Sama halnya di asuransi mobil, ada berbagai macam keuntungan, perlindungan, fitur maupun fasilitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi yakni, layanan darurat, tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, kecelakaan, pencurian, kebakaran, penggantian mobil, perlindungan huru-hara, mobil derek, biaya medis, ambulans, santunan kecelakaan diri, dan bencana alam.
Setiap fitur ini, sebagian dapat ditambah jika Anda menambah nilai premi yang Anda bayar, akan tetapi akankah itu menjadi sesuatu Anda inginkan dalam unsur keuangan Anda maupun keuntungan serta kondisi lainnya. Untuk mencari tahu mengenai asuransi mobil termurah dan asuransi terpercaya lebih lanjut Anda dapat melihat perbandingan secara online lalu aplikasinya di email mmauludin9@gmail.com dengan praktis dan Gratis!


Penjelasan Tentang Premi Asuransi Mobil

Anda akan selalu bertanya-tanya bagaimanakah perusahaan asuransi menghitung jumlah premi yang dikenakan kepada Anda setiap tahunnya? Dan Anda juga tentu ingin mengetahui apakah nilai pastinya premi yang Anda bayarkan itu cukup setara dengan perlindungan yang diberikan.
Untuk perhitungan premi asuransi mobil, tersedia beberapa faktor utama yang mempengaruhi jumlah premi yang dibayar pada setiap tahunnya. Selain dari fitur keuntungan atau perlindungan maupun perluasan tambahan yang dapat diminta di polis asuransi, Cubic Centimetres (CC), tahun perakitan, jenis dan tipe mobil yang diasuransikan juga mempengaruhi jumlah premi. Logikanya premi yang dibayarkan akan dikalkulasikan berdasarkan dari: "Nilai Pertanggungan x Suku Premi" dan faktor yang disebutkan sebelumnya merupakan penentu dari jumlah nilai pertanggungan (harga pasaran mobil).
Maka jika CC mobil Anda tinggi, perusahaan asuransi akan mengenakan premi lebih tinggi juga, karena berdasarkan dari perkalian dengan Nilai Pertanggungan/harga mobil, mobil dengan CC tinggi atau mobil sport memiliki harga yang sangat luar biasa. Selain itu semakin tua kendaraan semakin rendah harga pasaran kendaraan Anda; jenis dan tipe biasanya mempengaruhi harga kendaraan juga sehingga akan mempengaruhi harga premi dibayarkan. Karena secara tidak langsung, perusahaan asuransi akan membutuhkan kompensasi yang cukup tinggi untuk mengasuransikan mobil yang memiliki resiko tinggi dalam hal pengajuan klaim.
Tujuan penggunaan mobil seperti individu atau perusahaan, perlengkapan (aksesoris) tambahan, dan tentunya No Claim Bonus juga merupakan faktor mempengaruhi premi yang akan Anda bayarkan dalam penentuan suku premi dari perusahaan


Perbedaan Antara Perlindungan Komprehensif dan Total Loss Only
 
 
b) Total Loss Only (TLO): menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan keseluruhan, hanya jika biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga
Polis Produk asuransi mobil terdiri dari 2 kondisi perlindungan atas kendaraan bermotor sesuai keinginan Anda:
  • a) Comprehensive (komprehensif atau all risk): menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian (partial Loss) maupun keseluruhan (total loss), yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.


TIPS dan cara memilih Asuransi Mobil - Kendaraan

TIPS dan cara memilih asuransi mobil ini saya bagikan mengingat banyak sekali perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi mobil ini dipasaran. Bahkan hampir setiap perusahaan asuransi dari skala kecil maupun besar semua memiliki produk ini. Yang pertama perlu kita ketahui lebih dahulu tentunya sebenarnya ada berapa jenis asuransi mobil yang ada di Indonesia ini Dan bagiama isi Polis nya.begitu bukan ?

Nah untuk polis asuransi kendaraan sendiri saat ini kita sudah memiliki Polis standard yang digunakan khusus di wilayah Indonesia (terbitan lokal) sudah ada sendiri yaitu POLIS STANDARD ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA.

Polis ini berlaku sama di semua perusahaan asuransi, hanya berbeda di beberapa item klausula yang mereka bisa modifikasi sesuai dengan design produk asuransi mobilnya.
Secara garis besar hanya ada 2 jenis polis standard tanpa modifikasi ya:

  • https://sites.google.com/site/acammauludin/assignments/homeworkforweekofoctober11th/P.jpeg
    Jaminan ALL RISK /Comprehensif
  • Jaminan Total Loss/ Kehilangan saja


Setelah mengetahui jenisa basic jaminan asuransinya, baru kita bisa lihat benefit tambahan atau biasa kita sebut rider perluasan jaminan dasarnya ditambah fasilitas apa saja yang didapatkan dari produk yang dijual tersebut

Langkah-langkah memilih asuransi mobil terbaik untuk mobil anda sebenarnya cukup sederhana:
  1. Melihat dahulu kebutuhan asuransi kendaraan kita dengan kondisi kendaraan sekarang dari usai kendaraan, jenis dan kegunaan kendaraan. Pilih jaminan yang sesuai, dalam asuransi mobil ada 2 jaminan basic yang dijamin oleh polis ini. Sesuai penjelasan diatas tadi All Risk/ Comprehensive menjamin hampir semua resiko kecelakaan besar ataupun kecil, namun tetap ada juga yang dikecualikan dalam polis ini, seperti kehilangan kendaraan yang diakibatkan oleh dibawa lari oleh sopir pribadi atau pegawai yang bekerja kepada pemilik mobil. TLO/ Total Loss Only menjamin hanya kehilangan kendaraan atau kerusakan diatas 75% dari nilai kendaraan. Opsi ini cocok untuk kendaraan yang berusia tua dan mobilitas tinggi

  2. Tanyakan mengenai bengkel yang bekerjasama dengan perusahaan asurasi tersebut, berapa banyak jaringannya dan sudah tersebar dimana saja. Ini penting karena ketika terjadi sesuatu dengan kendaraan kita, bengkel rekanan yang bekerjasama pasti akan dijadikan sebagai bengkel untuk perbaikan kendaraan kita.

  3. Apakah ada layanan lainnya yang disediakan oleh perusahaan asuransi tersebut, seperti hotline 24 jam, mobil derek dan kantor cabang dari perushaan asuransi tersebut apakah tersebar di seluruh wilayah Indonesia
  4. Coba lihat kembali Fitur-fitur lainnya yang ada dalam produk tersebut ada tidak benefit tambahan lainnya

  5. Yang terakhir baru kita lihat rate untuk hitung preminya Memilih premi yang wajar, belilah asuransi dengan premi yang wajar, bukan “murah” karena sesuai prinsip ekomoni ada harga pasti ada pelayanan. Jangan tergiur dengan premi asuransi murah sekali tapi tidak ada kualitas pelayanan Yang perlu diperhatikan juga sehubungan dengan perhitungan premi asuransi ini mengenai harga kendaraan kita saat ini, pastikan harga kendaraan kita saat ini di harga berapa, karena nantinya akan berpengaruh dengan besaran premi yang akan kita bayarkan. Jadi pastikan kita lakukan pengecekan terlebih dahulu saja di pasar.
Caranya :
- Bisa menanyakan ke showroom mobil bekas
- Melihat patokan harga dari mbah google
- Tanyakan juga ke asuransinya, biasanya mereka juga punya gambaran harga market


Namun demikian keputusan untuk final harga tetap di tangan kita sebagai pemilik kendaraan. Untuk hal ini saran saya jangan memasukan harga yang terlalu rendah ataupun tinggi karena akan berakibat merugikan kita sendiri dalam hal nanti kalo-kalo terjadi klaim Polis asuransi mobil sudah mengatur mengenai pasal tersebut dimana kita sebagai nasabah tidak boleh memasukan harga pertanggungan terlalu tinggi ataupun terlalu rendah dari harga pasar yang sebenarnya. Nah, demikian sedikit gambaran bagaimana kita memilih asuransi mobil, segera lindungi asset Anda sebelum terjadi sesuatu, Asuransi hanya berfungsi ketika kita mengalami musibah lho.
Selamat Memilih Asuransi Mobil Anda !



Dapatkan polis Asuransi Mobil sekarang juga!

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi :

Muhamad Mauludin


(   0823 1234 8778    /    021- 6896 5022  )
Email : mmauludin9@gmail.com









Asuransi Mobil ACA Automate

Asuransi Mobil ACA Automate

Mauludin   0823 1234 8778
Di dalam dunia asuransi anda tentu sudah mengenal PT Asuransi Central Asia atau yang biasa disebut ACA, perusahaan asuransi besar yang berdiri dan merangkak naik pada tanggal 29 Agustus 1956, dan sampai saat ini ACA terus bergerak naik dengan menyabet berbagai penghargaan dan prestasi.
Hingga sekarang ACA sudah memiliki aset sebesar 3.139 triliun. Kantor-kantor cabang ACA
sudah menyebar ke hampir seluruh pelosok-pelosok wilayah Indonesia. Sudah pasti ACA sendiri adalah perusahaan yang memiliki komitmen yang kuat dan dapat dipercaya oleh para nasabahnya.
Sebagai perusahaan asuransi yang berskala besar, ACA juga memiliki banyak produk asuransi yang berkualitas tinggi. Salah satunya adalah produk asuransi mobil ACA. Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas produk asuransi mobil ACA itu sendiri.
Asuransi mobil ACA adalah salah satu produk yang menyediakan layanan terlengkap. Selain itu fasilitas yang akan anda dapat dari asuransi mobil ACA juga sangat lengkap, dan harga premi yang ditawarkan oleh ACA juga sangat bersaing dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang lain. Jenis-jenis perlindungan yang ditawarkan oleh asuransi mobil ACA yakni:
 
 
  • All Risk / Comprehensive
  • Total Lost Only (TLO)
  • Otomate
Asuransi Mobil ACA All Risk / Comprehensive
Pada jenis perlindungan ini diperuntukkan bagi anda yang kemungkinan sudah merasa puas dengan layanan perlindungan terhadap kehilangan, ataupun resiko kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan. Asuransi Mobil ACA All Risk juga menawarkan para nasabah perluasan jaminan perlindungan. Jaminan perluasan perlindungan tersebut meliputi :
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Huru-hara / Terorisme / Sabotase
  • Bencana alam (Banjir / Gempa / Tsunami dan sebagainya)
Asuransi Mobil ACA Total Lost Only (TLO)
Untuk jenis perlindungan Asuransi mobil ACA Total Lost Only (TLO) memang tidak se-lengkap All Risk, perlindungan yang ditawarkan hanya dari resiko kehilangan dan tidak ada perluasan jaminan perlindungan. Jadi, apabila terjadi resiko kerugian diluar dari resiko diatas maka perusahaan ACA tidak akan melakukan ganti rugi.
 
 
 
Asuransi Mobil ACA Automate
Ini adalah jenis perlindungan terlengkap yang ditawarkan oleh asuransi ACA, bisa jadi pilihan ini adalah yang paling tepat bagi para nasabah. Fasilitas dan pelayanan yang ditawarkan juga sangat lengkap. Perlindungan yang diberikan antara lain :
  • All Risk / Comprehensive (Kerusakan dan Kehilangan)
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga (TJH 3/ TPL)
  • Huru-hara / Terorisme / Sabotase
  • Kecelakaan diri dan pengemudi
  • Bencana alam
Tak hanya perlindungan lengkap yang diberikan oleh Asuransi Mobil ACA, fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Asuransi Mobil ACA kepada nasabah juga komplit. Fasilitas tersebut dapat dinikmati nasabah apabila resiko kerugian terjadi. Berikut ini adalah fasilitas-fasilitas yang bisa dinikmati nasabah Asuransi mobil ACA :
  1. Mobil Derek
  2. Ambulance
  3. Road Side Assistance
  4. Mobil pengganti jika mobil anda rusak (Maksimal 5 hari)
  5. Pick Up & Delivery Service
  6. Apply Online Tanpa Survey
Dengan fasiltas dan perlindungan lengkap dari Asuransi Mobil ACA cukup untuk memberikan kenyamanan dan keamanan para nasabah dalam berkendara. Dapatkan pelayanan Asuransi Mobil ACA dengan mudah hanya di

 
 
Mauluddin

HP         +62 - 823 1234 8778
TELP    +62 (21) 68965022
MMAULUDIN9@GMAIL.COM

CONTOH FOTO YANG AKAN DI AJUKAN KE ACA

CONTOH FOTO YANG AKAN DI AJUKAN KE ACA

Cara Daftar

Pada umumnya pemilik kendaraan (calon tertanggung) baik pada saat membeli kendaraan baru, kredit ataupun over kredit, karena tidak mau repot prosedur dan waktu yang tersita, dan lebih menyerahkan pengurusan asuransi kendaraannya kepada pihak lain (pihak ketiga). Karena itulah, Mauluddin hadir dengan tujuan mempermudah cara mendaftar asuransi kendaraan dan perbandingannya dari berbagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia. Anda akan diberikan kemudahan mendaftar, bantuan konsultasi gratis, dan perbandingan produk asuransi yang memiliki premi murah dan menguntungkan
 
CONTOH FOTO YANG AKAN DI AJUKAN KE ACA
 
  • email Ke mmauludin9@gmail.com   atau WA ke 0815 8533 9978 bisa juga BBm 7CEABA9A
  • cara mudah berasuransi kendaraan Cukup Telp : 0823 1234 8778 Mauludin siap Bantu 

Sekilas Asuransi Mobil ACA

Sekilas Asuransi Mobil ACA

Layanan Tambahan yang Umum Ditawarkan Perusahaan Asuransi Mobil ACA

Layanan Tambahan yang Umum Ditawarkan Perusahaan Asuransi Mobil

asuranSalah satu strategi perusahaan asuransi menarik minat para nasabahnya untuk membeli produk asuransi yang mereka tawarkan adalah dengan memberikan layanan tambahan. Pada umumnya, layanan tambahan yang diberikan setiap perusahaan asuransi mobil memiliki kesamaan. Adapun, beberapa layanan tambahan yang umum diberikan oleh perusahaan asuransi sebagai berikut:

 

 

Biaya perbaikan di seluruh bengkel Indonesia

Perusahaan akan memberikan layanan tambahan berupa biaya perbaikan di bengkel seluruh Indonesia. Untuk ini, tentunya perusahaan asuransi harus bekerja sama dengan pemilik bengkel di seluruh Indonesia.

Layanan Derek

derekBeberapa perusahaan asuransi juga akan memberikan layanan derek kepada nasabahnya. Misalnya nasabah mengalami kerusakan pada mesin mobil sehingga menyebabkan mobil tidak bisa beroperasi. Nah, nasabah tersebut bisa menghubungi pihak perusahaan asuransi untuk memberikan layanan derek tersebut.

Ambulan


Free biaya ambulan juga akan diberikan oleh perusahaan asuransi jika pemegang polis mengalami kecelakaan.

Ganti mobil

 


Ganti mobil disini bukan penggantian mobil baru,melainkan pemegang polis akan diberikan mobil pengganti untuk sementara waktu oleh perusahaan asuransi karena mobil pemegang polis tersebut masih dalam perbaikan di bengkel.

Customer service

 

cssUntuk memuaskan dan menambah kepercayaan pelanggan, perusahaan asuransi juga akan memberikan layanan customer service bahkan sampai 24 jam. Hal ini juga bertujuan untuk  memudahkan pemegang polis untuk menghubungi pihak perusahaan jika sewaktu-waktu mengalami sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Biaya transportasi


Ada pula perusahaan asuransi yang memberikan layanan tambahan berupa biaya transportasi selama mobil sedang diperbaiki.

Klaim cepat


Perusahaan asuransi juga akan memberikan layanan tambahan berupa klaim cepat, dimana klaim tersebut dapat diajukan di seluruh cabang perusahaan asuransi (seluruh Indonesia) oleh pemegang polis. Layanan tambahan ini tentunya yang paling diminati oleh para nasabah.

No claim bonus


Ada pula perusahaan asuransi yang akan memberikan bonus berupa potongan premi pada saat perpanjangan polis asuransi mobil,dengan catatan, nasabah tersebut tidak pernah melakukan klaim selama satu periode tersebut.'



Penyebab Gagal Klaim Asuransi Mobil

Penyebab Gagal Klaim Asuransi Mobil

Penyebab Gagal Klaim Asuransi Mobil

asurannsiMengapa orang masih enggan membeli asuransi mobil?

Alasannya karena takut klaim yang mereka ajukan ditolak perusahaan asuransi dan tentunya premi yang telah mereka bayarkan terbuang dengan sia-sia. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa penolakan klaim oleh perusahaan asuransi ada sebab dan musababnya. Untuk lebih jelas berikut penjelasannya:



1.       Kehilangan mobil karena hipnotis atau disewakan

hipnotisPerusahaan asuransi akan menolak klaim jika kehilangan mobil karena hipnotis. Hal ini untuk menghindari jika saja pemegang polis tersebut berbohong kalau sudah dihipnotis karena tidak ada bukti yang menguatkan.
Ada perusahaan asuransi mobil yang hanya memberikan perlindungan terhadap mobil pribadi saja tidak untuk kepentingan umum (disewakan). Jadi, jika suatu saat pemegang polis mengajukan klaim dengan alasan kehilangan tetapi setelah diselidiki mobil tersebut disewakan. Maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak klaim tersebut.

2.       Kecelakaan akibat melanggar lalu lintas

lalu lintasKlaim juga akan ditolak perusahaan asuransi jika pemegang polis terbukti melanggar aturan lalu lintas. Misalnya pemegang polis mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan mengalami tabrakan karena menerobos rambu lalu lintas.



3.       Kerusakan karena unsur kesengajaan


Pemegang polis biasanya tergoda dengan besarnya ganti rugi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Hal ini memicu untuk berbuat curang untuk mendapatkan ganti rugi tersebut. Misalnya dengan sengaja merusak mobilnya atau dengan sengaja menerobos banjir.



4.       Kerugian baru diklaim setelah lewat waktu yang ditentukan perusahaan


Perusahaan asuransi biasanya memberikan jangka waktu untuk mengurus klaimnya misalnya dalam 3 x 24 jam dari kejadian. Jika lewat dari waktu tersebut, perusahaan asuransi berhak untuk menolak klaim tersebut.




5.       Kelengkapan dokumen yang ditawarkan tidak dipenuhi


Perusahaan asuransi juga akan memberikan syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pemegang polis. Seperti foto copy KTP, STNK, SIM, surat keterangan kepolisian setempat, atau lainnya. Jika satu saja tidak dipenuhi maka perusahaan asuransi akan menolak klaim tersebut.

Prosedur Klaim asuransi mobil otomate

Prosedur Klaim asuransi mobil otomate

posted Oct 13, 2009, 12:54 AM by muhamad mauludin   [ updated May 29, 2014, 12:54 AM ] Untuk Kerugian Total :

1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Claim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Kesepakatan
6. Pembayaran Klaim



Ilustrasi Prosedur Klaim Kerugian Parsial  Asuransi Mobil ACA Otomate

Prosedur Klaim Partial Asuransi Mobil ACA Otomate
Ilustrasi Prosedur Klaim Partial Asuransi Mobil ACA Otomate

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Klaim:    
1. Kerusakan Ringan
2. Kerusakan Berat (CTL)
3. Kehilangan atau Kerusakan Total
4. Tuntutan Pihak Ketiga

1. Kerusakan ringan
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy polis
c. Fotocopy STNK kendaraan d. Fotocopy SIM Pengemudi Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian

2. Kerusakan berat ( CTL )
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi

3. Kehilangan atau kerusakan total
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
c. STNK asli kendaraan
d. Fotocopy SIM pengemudi
e. BPKB asli
f. Faktur kendaraan
g. Surat keterangan kepolisian
h. Kunci kontak
i. Surat subrogasi
j. Surat blokir ( untuk kehilangan )
4. Tuntutan pihak ketiga
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy STNK kendaraan
c. Fotocopy SIM pengemudi
d. Surat keterangan kepolisi

Memilih sebuah perusahaan asuransi yang baik


 Hasil gambar untuk ACA MAuludin

Memilih sebuah perusahaan asuransi yang baik memang tidak gampang. Apalagi di tengah persaingan yang ketat di antara perusahaan asuransi seperti sekarang ini.
Banyak perusahaan asuransi mengklaim mereka adalah yang terbaik. Ini bisa dilihat kalau ada produk asuransi yang ditawarkan kepada masyarakat lewat iklan-iklan, nyaris tidak ada yang kurang. Demikian pula dengan kinerja yang mereka lakukan, selalu menonjolkan yang baik-baik saja. Agak jarang manajemen perusahaan asuransi mengutarakan kelemahan-kelemahan yang mereka alami.
Meski demikian, ada beberapa faktor yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses memilih suatu perusahaan asuransi terutama untuk asuransi jiwa dan kerugian.

Hal yang perlu diingat bahwa dalam memilih perusahaan asuransi swasta, maka yang harus dipertimbangkan secara umum adalah tiga faktor: Pertama, kekuatan keuangan (security). Kedua, jasa (service). Dan ketiga, biaya.
 
Kekuatan keuangan asuransi menyangkut kemampuan keuangan perusahaan tersebut untuk memenuhi janjinya jika keadaan membutuhkan. Hal ini penting diketahui, karena tidak sedikit perusahaan asuransi yang tampak di luarnya mentereng. Misalnya gedungnya bertingkat, kendaraan direksinya bagus-bagus. Tetapi tatkala terjadi klaim dari nasabah, perusahaan tersebut tidak mampu membayar.
 
 
Hasil gambar untuk ACA MAuludin

Dalam menilai kekuatan keuangan ini ada beberapa tolok ukur yang perlu diperhatikan.

asuransi mobil
Aset dan liabilitasnya. Ini bisa dilihat dari laporan neraca keuangan yang diumumkan di koran. Lihat juga, apakah investasinya ditanam pada current atau longterm. Dari segi liabilitas (kemampuan melunasi kewajiban) akan terlihat di neraca, bagaimana utangnya pada reasuradur, bagaimana dia memenuhi kewajiban membayar klaim, dan lain sebagainya.

Indikator liabilitas antara lain net equity (modal sendiri) dibagi net premi (premi bersih) minimal 50%. Modal sendiri dibagi gross premi (premi kotor) minimal 20%. Batas tingkat solvabilitasnya, yang terlihat dari modal sendiri dibagi premi bersih minimal 10% dan dana investasi dibagi cadangan teknik minimal 100%.

Underwriting Policy. Di neraca dan laporan tahunan akan terlihat bahwa asuransinya masih untung, atau mengalami pertumbuhan laba. Ini berartiunderwiting polcy-nya bagus.
 
Underwriter-nya. Asuransinya memiliki tenaga-tenaga yang berkualitas atau tidak. Itu diketahui dari profil perusahaan yang memuat para underwriter-nya.
 

Hasil gambar untuk ACA MAuludin
Jasa (service) merupakan cermin sejauh mana sumber daya manusia di perusahaan tersebut berkualitas atau tidak. Apalagi, perusahaan asuransi adalah menjual jasa, maka layanan prima merupakan kunci utama. Misalnya, sejauh mana kecepatan pelayanan baik dalam menerbitkan polis apalagi dalam pembayaran santunan atau klaim. Selain itu, soal pelayanan sebenarnya bisa dirasakan sendiri oleh nasabah. Apakah perusahaan asuransi ini sudah betul-betul memberikan pelayanan terbaik buat nasabahnya.
Dalam hubungan ini perlu juga dipertanyakan, apakah perusahaan asuransi ini mereasuransikan pada reasuransi yang keamanannya kelas satu. Ini bisa dilihat dari laporan tahunannya. Hal ini penting diperhatikan, karena bila perusahaan tersebut tidak di -back up oleh reasuransi, besar kemungkinan perusahaan tersebut bersifat spekulatif dalam menerima premi.
 

Masalah biaya adalah seberapa besar biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi dalam operasionalnya. Kalau lebih besar biaya dibanding pemasukan, maka jelas perusahaan tersebut tidak efisien. Kalau sudah tidak efisien, maka ujung-ujungnya akan mengalami kerugian. Dan kalau terus-menerus rugi, pasti tidak sehat.

Dalam hubungan ini bisa juga dilihat harga preminya. Bandingkan harga premi asuransi yang sama dengan asuransi yang lain. Mana yang kualitasnya betul-betul baik.

Dewasa ini pemerintah sudah menentukan salah satu tolok ukur kesehatan asuransi (bukan satu-satunya) yaitu melalui mekanime RBC (risk base capital). Kalau angka RBC-nya besar, ini berarti perusahaan tersebut dinilai dalam kondisi baik. Tetapi kita tidak boleh terpaku semata-mata dengan angka RBC. Sebab, bisa pula terjadi perusahaan besar yang sedang melakukan ekspansi besar-besaran seperti membuka banyak kantor cabang, maka angka RBC-nya pasti akan kecil.

Sebaliknya, ada perusahaan asuransi yang kecil tetapi tidak pernah melakukan ekspansi, maka angka RBC-nya mungkin jauh lebih besar.

Jadi, angka RBC tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya ukuran, apakah perusahaan asuransi itu sehat atau tidak.

Dalam hal ini yang juga patut diperhatikan adalah kinerja perusahaan tersebut dalam dua atau tiga tahun terakhir. Seberapa besar keuntungan yang diperoleh tiap tahun, berapa besar premi bruto yang mereka terima tiap tahun, seberapa besar penambahan modal dan aset setiap tahun.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana perilaku manajemen perusahaan tersebut selama ini. Adakah manajemen perusahaan itu selama ini ingkar janji? Pernahkah manajemen perusahaan ini mengalami wanprestasi, dan lain sebagainya.

Engineering Insurance


 Hasil gambar untuk Engineering Insurance

 Engineering Insurance

Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) ACA melindungi risiko kerugian yang dialami pemilik proyek selama proses pembangunan infrastruktur teknik sipil akibat bencana alam; kebakaran; ledakan; pencurian termasuk pencurian dengan paksa; kelalaian pekerja; kurang cakapnya pekerja; penggunaan bahan yang keliru, hubungan arus pendek & jatuhnya obyek yang akan diasuransikan



ASURANSI REKAYASA (ENGINEERING INSURANCE) ACA

 Hasil gambar untuk Engineering Insurance

Apa saja yang bisa diasuransikan?

Pekerjaan teknik sipil sesuai dengan kontrak kerja antara pemilik bangunan dean kontraktor utama, meliputi: pekerjaan utama; pekerjaan sementara; pekerjaan persiapan; bahan-bahan yang digunakan; biaya pembersihan reruntuhan; tanggung jawab pihak ketiga; alat-alat besar dan mesin-mesin yang membantu pelaksanaan pekerjaan. Risiko-risiko ini berada dibawah polis Contractors’ All Risk. Sedangkan pada Erection All Risk, yang dapat diasuransikan, antara lain: mesin-mesin berikut peralatannya, biaya pengangkutan atau bea masuk; biaya pemasangan; biaya penyingkiran reruntuhan.

Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
 Hasil gambar untuk Engineering Insurance

Kerugian yang dialami pemilik proyek selama dalam proses pembangunan infrastruktur teknik sipil akibat dari, antara lain: bencana alam; kebakaran; ledakan; pencurian termasuk pencurian dengan paksa; kelalaian pekerja; kurang cakapnya pekerja; penggunaan bahan yang keliru. Risiko tersebut termasuk dalam polis Contractors’ All Risk. Sedangkan risiko kegiatan pemasangan mesin dijamin dalam polis Erection All Risk, dimana risiko-risiko yang dijamin pada dasarnya hampir sama dengan risiko-risiko pada Contractors’ All Risk dan ditambah dengan jaminan hubungan pendek dan jatuhnya obyek yang akan diasuransikan.

Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?

Risiko-risiko yang tidak dijamin antara lain: perang dan sejenisnya; reaksi nuklir; kesengajaan atau kelalaian yang disengaja; kesalahan perencanaan; penghematan pekerjaan baik secara keseluruhan maupun sebagian; sangsi-sangsi pembangunan; surat berharga, uang tunai, gambar atau denah; kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Hasil gambar untuk Engineering Insurance

Perusahaan atau individu yang akan mengerjakan pekerjaan teknik sipil maupun pemasangan mesin-mesin dan peralatannya, pemilik proyek, pemasok atau pabrik pembuat mesin / peralatan yang akan dipasang.

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Jenis proyek, lokasi proyek, kontraktor pelaksana, pemilik, kondisi lingkungan proyek, peluang terjadi musibah, jangka waktu penyelesaian proyek, peralatan atau mesin yang akan dipasang.

Bagaimana cara menghitung premi asuransi? 

Hasil gambar untuk Engineering Insurance

Premi = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (%) per jangka waktu penyelesaian proyek.

Property All Risks


 

Asuransi Harta Benda

 

Asuransi Harta Benda / Property Insurance

Asuransi Properti memberikan perlindungan terhadap sebagian besar risiko pada properti, seperti kebakaran, pencurian dan beberapa kerusakan akibat cuaca. Ini termasuk bentuk khusus asuransi seperti asuransi kebakaran, asuransi banjir, asuransi gempa bumi, asuransi rumah.
Properti diasuransikan dalam dua cara utama:
  1. Resiko Umum
    Resiko umum menjamin semua penyebab kerugian yang tidak secara khusus dikecualikan dalam polis. Pengecualian umum pada polis resiko umum termasuk kerusakan akibat gempa bumi, banjir, insiden nuklir, tindakan terorisme dan perang.
    Contoh: Property All Risks
  2. Resiko Khusus
    Resiko khusus memerlukan penyebab khusus kerugian untuk disebutkan di polis asuransi yang akan diberikan. Resiko khusus yang umum termasuk peristiwa yang menyebabkan kerusakan seperti kebakaran, ledakan petir, dan pencurian.
    Contoh: Fire Insurance

Fire Insurance 

 

Asuransi Kebakaran / Fire Insurance:

Asuransi Kebakaran memberikan jaminan / pertanggungan pada harta benda yang dipertanggungkan berupa gedung / bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko dll, termasuk isinya (perabotan, perlengkapan / peralatan, mesin, persediaan barang / stock) terhadap kemungkinan kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh resiko kebakaran, tersambar petir, kejatuhan pesawat terbang, peledakan dan asap.
Luas jaminan Fire Insurance disebut juga dengan istilah FLEXA merupakan kependekan dari Fire, Lightning, EXplosion, Aircraft.


 

Property All Risks 
Property All Risks & Industrial All Risks Insurance:

Merupakan Asuransi untuk Property yang cukup lengkap, yang tidak ikut dijamin adalah hal-hal yang dikecualikan didalam polis.
Meskipun begitu beberapa hal yang dikecualikan tersebut bisa ikut dijamin dengan menambah jaminan asuransi tertentu.
Luas Jaminan:
  1. Fire, Lighting, Explosion, Impact of falling Aircraft and Article dropped
  2. Riot, Strike & Malicious Damage (RSMD 4.1A)
  3. Civil Commotion
  4. Flood, Windstorm, Typhoon and Water Damage
  5. Accidental Damage/Other Causes, Burglary
  6. Debris Removal
  7. Architect’s Surveyor’s and Consulting Engineer’s Expenses
  8. Fire Brigades Charges
  9. Fire Extinguishing Cost
  10. Etc.
Kecuali Kerugian dan Kerusakan oleh sebab yang dikecualikan didalam polis PAR / IAR

perluasan jaminan asuransi untuk resiko Flood (Banjir), Windstorm (Angin Topan), Tempest (Badai), Water Damage (Kerusakan karena Air)

Asuransi Gempa Bumi / Earthquake Insurance:
Menjamin kerugian yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.

RSMDCCTS 
Merupakan perluasan jaminan asuransi property terhadap resiko Riots (Kerusuhan), Strikes (Pemogokan), Malicious Damage (Tindakan perbuatan jahat), Civil Commotion (Huru-hara), Terrorism & Sabotage (Terorisme & Sabotase)


Klausula perluasan 4.1A menjamin kerugian property terhadap resiko:
  • Riot / Kerusuhan
  • Strike / Pemogokan
  • Locked Workers / Penghalangan Bekerja
  • Malicious Act / Perbuatan Jahat
  • Preventive Act / Pencegahan
  • Looting / Penjarahan
Klausula perluasan 4.1AAA / 4.1A+ / 4.1A Plus CCTS menjamin kerugian property terhadap resiko:
  • Riot / Kerusuhan
  • Strike / Pemogokan
  • Locked Workers / Penghalangan Bekerja
  • Malicious Act / Perbuatan Jahat
  • Preventive Act / Pencegahan
  • Looting / Penjarahan
  • Civil Commotion / Huru-hara
  • Terrorism / Terorisme
  • Sabotage / Sabotase
Klausula perluasan 4.1B menjamin kerugian property terhadap resiko:
  • Riot / Kerusuhan
  • Strike / Pemogokan
  • Locked Workers / Penghalangan Bekerja
  • Malicious Act / Perbuatan Jahat
  • Preventive Act / Pencegahan
  • Looting / Penjarahan
  • Civil Commotion / Huru-hara
  • Insurrection / Pembangkitan Rakyat
  • Popular Rising / Pembangkitan Rakyat
  • Revolution / Revolusi
  • Subversive Act / Makar
  • Terrorism / Terorisme
  • Sabotage / Sabotase
  • Usurped Power / Pengambil-alihan Kekuasaan

Klausula perluasan LPO437 (Lloyd's Policy Officer) menjamin kerugian property terhadap resiko:
  • Riot / Kerusuhan
  • Strike / Pemogokan
  • Locked Workers / Penghalangan Bekerja
  • Malicious Act / Perbuatan Jahat
  • Preventive Act / Pencegahan
  • Looting / Penjarahan
  • Civil Commotion / Huru-hara
  • Insurrection / Pembangkitan Rakyat
  • Popular Rising / Pembangkitan Rakyat
  • Revolution / Revolusi
  • Subversive Act / Makar
  • Terrorism / Terorisme
  • Sabotage / Sabotase
  • Usurped Power / Pengambil-alihan Kekuasaan
  • Rebellion / Pemberontakan
  • Commandeering / Penyitaan
 

Klausul perluasan untuk menjamin kerugian property terhadap resiko:
  • Terrorism / Terorisme
  • Sabotage / Sabotase
Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.


 




Bagaimana memilih Perusahaan dan Produk Asuransi yang baik?

Bagaimana memilih Perusahaan dan Produk Asuransi yang baik?

Memilih Perusahaan dan Produk asuransi seharusnya merupakan tahap selanjutnya yang paling penting dalam pengelolaan resiko dengan menggunakan sarana asuransi. Sebagai informasi, saat ini di Indonesia terdapat ± 100 perusahaan asuransi kerugian dan ± 50 perusahaan asuransi jiwa, dengan produk yang beraneka-macam.

 
Apakah data awal tersebut di atas membuat pemilihan menjadi mudah atau justru mempersulit dan menjadi beban? Dan juga perlu dipertimbangkan metode apa yang digunakan dalam memilih serta faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan!

 Perusahaan asuransi terdiri dari 3 kepemilikan, yaitu :
  1. Perusahaan Lokal.
  2. Perusahaan Joint Venture (antara Perusahaan Asing dengan Perusahaan Lokal).
  3. Perusahaan Asing / PMA.
     

    TAHUKAH ANDA!

     

  •  
  • Perusahaan asuransi akan mereasuransikan kembali pertanggungan yang diberikan. Dengan demikian kualitas perusahaan reasuransi yang diikuti ikut menentukan kualitas suatu pertanggungan. 
  •  
  • Umumnya Jaminan Terorisme & Sabotase tidak terdapat pada polis asuransi property yang ada, karena pada umumnya perusahaan asuransi tidak mendapatkan backup jaminan TS tersebut dari perusahaan reasuransi. Sangat sedikit perusahaan asuransi yang dapat meng”cover” jaminan TS tersebut. 
  •  
  • Definisi dari suatu jaminan (mis. Huru-hara) tidak selalu sama antara perusahaan asuransi yang menjamin hal tersebut. Hal ini mengakibatkan luas suatu jaminan menjadi sangat berbeda dengan mengacu pada definisinya. Perhatikan pula waktu pembatalan (cancellation days) suatu jaminan!
  • Depresiasi harga suatu obyek jaminan perlu dipertimbangkan. Ada produk lebih baik yang tidak memperhitungkan depresiasi namun memakai harga sekarang (reinstatement value clause).
  • Apabila nilai suatu pertanggunan dibawah nilai sebenarnya, maka pada saat claim akan diberlakukan prorata / penggantian secara proporsional.
  • Gelar-gelar dalam bidang asuransi adalah :
    AAIK : Ahli Asuransi Indonesia Kerugian, AAAIK : Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian
    AAIJ : Ahli Asuransi Indonesia Jiwa, AAAIJ : Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa
    Perlu diperhatikan apakah suatu perusahaan asuransi mempunyai SDM yang berkualitas dan berpendidikan / keahlian khusus dalam bidang asuransi (bukan hanya sebagai penjual).
  • Lost Adjuster adalah perusahaan yang ahli dalam appraisal claim asuransi. Perusahaan Lost Adjuster ini dipakai oleh perusahaan asuransi apabila ada suatu claim yang sifatnya besar.
  • Kesesuaian tingkat resiko yang terdapat pada polis dengan pada obyek harus sama agar “claimable” bila terjadi claim. Itulah sebabnya setiap perubahan yang menyebabkan perubahan resiko segera beritahukan kepada pihak asuransi.
  • Produk asuransi retail (untuk mobil dan rumah) masa kini banyak yang mempunyai added value / nilai tambah yang membuat lebih nyaman.
  • Produk paket asuransi mobil masa kini ada yang sudah termasuk jaminan terhadap kerusuhan & huru-hara, bencana alam, pihak ketiga s/d Rp. 100.000.000.-
  • Produk paket asuransi mobil masa kini ada yang sudah termasuk jaminan terhadap kerusuhan & huru-hara, bencana alam, sewa rumah s/d 10% dari nilai bangunan.
  • Produk asuransi kesehatan karyawan ada yang bersifat Lokal, Regional dan Nasional.
  • Premi asuransi jiwa dan kesehatan berkorelasi langsung dengan usia, semakin anda tunda dalam mengambil asuransi jiwa dan kesehatan, maka preminya akan semakin tinggi dan hasil akhirnya semakin rendah.
  • Anda dapat sekaligus berasuransi dan berinvestasi secara praktis melalui produk-produk


Peran Konsultan Asuransi

Dalam Dunia Bisnis

Institusi yang memutuskan untuk menggunakan asuransi dalam pengelolaan resiko, tentu akan lebih baik bila mendapatkan informasi yang “up to date”, obyektif dan akurat mengenai hal-hal penting yang berkaitan dengan pemilihan perusahan dan produk asuransi itu sendiri, agar mendapat jaminan perlindungan yang sesuai dengan situasi dan kondisi institusi yang bersangkutan. Pemilihan terhadap perusahaan dan produk asuransi tentu harus dilaksanakan dengan cermat, seperti pada saat membeli suatu barang atau jasa.
Cara yang paling baik dan efisien serta efektif adalah dengan menggunakan Jasa Konsultan Asuransi. Hal ini dikarenakan banyak faktor yang diperhatikan secara ”continue” (agar tetap “up to date” dan informative) oleh konsultan tersebut dalam dunia asuransi, khususnya di Indonesia yang seringnya tidak diperhatikan oleh masyarakat awam. Faktor-faktor tersebut adalah :
  1. Rating perusahaan asuransi (Kesehatan & Kekuatan Financial / RBC, Pendapatan Premi, Laba & Rugi).
  2. Backup reasuransi (termasuk peringkat reasuransi di dunia).
  3. Kapasitas asuransi.
  4. Sejarah penanganan claim.
  5. Grup perusahaan.
  6. Manajemen perusahaan.
  7. Sumber Daya Manusia.
  8. Produk-produk asuransi (keunggulan beserta detail-detailnya).
Informasi-informasi tersebut di atas sangatlah penting agar produk asuransi yang disarankan ke client tepat. Tentu saja tidak semua penjual asuransi mempunyai kapabilitas sebagai konsultan. Itulah sebabnya kami menciptakan dan menerapkan prinsip Integrity, Skills, Experience & Networking yang merupakan unsur-unsur utama profesionalisme dalam penjualan asuransi.

Kunci penting selanjutnya dalam kerjasama pengelolaan resiko dengan menggunakan konsultan adalah komunikasi secara informatif, interaktif dan transparan serta saling pengertian berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam bidang asuransi dan itikad baik. Sehingga client akan mendapatkan asuransi (perusahaan, produk dan pelayanan) terbaik sesuai dengan situasi dan kondisi client.

Kami tekankan sekali lagi, tanpa memperhatikan faktor-faktor utama tersebut di atas, maka pengelolaan resiko dengan menggunakan asuransi akan tidak optimal bahkan tidak berhasil. Dengan mengikuti prinsip-prinsip di atas maka pada umumnya client akan mendapatkan produk asuransi yang lebih baik.

Kategori Produk Dalam Asuransi Umum


 


Kategori Produk

Dalam Asuransi Umum

Penjelasan kategori produk dalam Asuransi Umum :
  1. Produk Standard :
    Adalah produk standard yang menjamin kerugian terhadap resiko-resiko yang sudah umum / mendasar dalam dunia asuransi. Produk standard ini masing-masing hanya menjamin satu kelompok resiko dasar. Bila menginginkan jaminan perlindungan yang lebih lengkap, biasanya ditambah dengan perluasan jaminan tambahan.
    Seluruh perusahaan asuransi umumnya mempunyai produk standard ini, karena resiko-resiko yang dijamin merupakan kelompok resiko-resiko dasar.
    Contoh : Asuransi Kebakaran (PSAKI) + Kerusuhan, Huru-hara + Banjir.
  2. Produk Paket Umum :
    Adalah produk yang merupakan gabungan (comprehensive) dari beberapa kelompok resiko digabung menjadi suatu paket jaminan untuk jaminan yang lebih luas / besar. Namun bukan berarti produk tersebut sudah lengkap, biasanya produk paket ini masih dapat diperluas dengan jaminan-jaminan yang lain.
    Umumnya perusahaan asuransi juga dapat menyediakan produk paket ini, apabila membeli produk tersebut dari reasuransi.
    Contoh : Property All Risks.
  3. Produk Paket Khusus :
    Adalah produk yang dibuat khusus untuk kebutuhan yang lebih spesifik dan menjamin beberapa aspek resiko yang berkaitan. Produk paket khusus ini umumnya cukup lengkap sesuai dengan tujuannya. Namun produk tersebut harus diperhatikan secara lebih details terhadap jaminan-jaminan yang tercantum didalamnya.
    Hanya beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan produk paket khusus ini karena merupakan jaminan yang di desain khusus dan mempunyai nama produk yang khusus pula oleh masing-masing perusahaan asuransi yang mengeluarkannya. Produk ini biasanya ditujukan untuk pasar retail.
    Contoh : Paket asuransi rumah, paket asuransi mobil.


    Kecenderungan kebutuhan asuransi dewasa ini adalah produk-produk yang berupa paket, baik yang umum maupun yang lebih khusus karena merupakan produk-produk dengan jaminan cukup menyeluruh / lengkap.
Bila hanya memakai produk standard, maka penting untuk menyadari konsekuensi dari produk perlindungan dasar tersebut seperti “proximate cause”, agar tidak mengalami kekecewaan di kemudian hari, karena jaminan perlindungan yang terbatas / tidak maksimal.
Dalam memakai produk asuransi, pastikan bahwa kita cukup mengetahui dan mengerti apa yang di jamin, apa yang dikecualikan dan apa yang tidak di jamin. Konsultan asuransi yang baik akan memberikan hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam berasuransi. Jangan ragu untuk bertanya kepada konsultan asuransi.

Peran Asuransi dalam Melindungi Assets Perusahaan

Peran Asuransi dalam Melindungi Assets Perusahaan 

 

Dalam Melindungi Assets Perusahaan

Kita semua menyadari bahwa di dunia ini kita akan selalu menemui ketidakpastian, dimana ketidakpastian itu akan mengakibatkan adanya resiko bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Resiko timbul karena adanya ketidakpastian akan terjadinya peristiwa / hal-hal / musibah yang akan menyebabkan kerugian, yang berarti bahwa ketidakpastian itu merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya resiko.
Sehubungan dengan kenyataan tersebut, semua orang seharusnya selalu berusaha untuk menanggulanginya, artinya berupaya untuk meminimumkan ketidakpastian, agar kerugian yang ditimbulkan dapat dihilangkan atau paling tidak diminimalisir sehingga hidup menjadi lebih tenang.
Dari sisi bisnis / usaha, tentunya kita akan selalu berusaha agar perjalanan bisnis kita berjalan dengan sehat dengan berbagai cara. Dalam dunia management bisnis yang sehat, ada satu faktor yang sangat penting dan tidak bisa diabaikan yaitu pengelolaan terhadap resiko-resiko yang ada dan yang mungkin timbul. Prinsip dasar dari pengelolaan resiko adalah meminimalkan akibat-akibat merugikan dari resiko-resiko yang ada dan yang mungkin timbul.
Tanpa perhatian dan penanganan yang baik terhadap pengelolaan resiko, yang disesuaikan dengan tingkat skala usaha, maka apabila terjadi resiko yang berbahaya akan bisa berakibat sangat fatal terhadap kelangsungan hidup usaha, bahkan membuat institusi bisnis yang ada hancur.
Salah satu mekanisme pengelolaan resiko adalah pengelolaan terhadap resiko-resiko yang dapat mengakibatkan kerugian secara financial. Terdapat dua cara penanggulangan resiko secara financial tersebut, dimana pada intinya kedua cara tersebut adalah dengan menyediakan / mengeluarkan dana. Cara tersebut adalah dengan :
  1. Risk Retention, yaitu perusahaan menanggung sendiri resiko yang dihadapi dengan memutuskan secara sadar untuk tidak memindahkan kerugian potensial tersebut ke pihak lain, tetapi diperhitungkan sebagai biaya tak terduga.
  2. Risk Financing Transfer, yaitu memindahkan resiko dengan pembiayaan atau pengeluaran sejumlah uang tertentu untuk membayar apa yang disebut dengan premi ke pihak lain, yaitu perusahaan asuransi sebagai penerima pengalihan resiko tersebut.
Dari kedua cara di atas, cara yang banyak dilakukan oleh perusahaan karena efisiensi dan efektifitasnya adalah dengan cara kedua yaitu dengan berasuransi.

Kamus Praktis Istilah Asuransi

Kamus Praktis Istilah Asuransi



Kamus ini akan semakin dilengkapi. :-)

AOG (Act Of God): Bencana Alam

Comprehensive (PSAKBI): Jenis perlindungan gabungan yang memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun kehilangan atau kerusakan keseluruhan pada kendaraan bermotor akibat dari kejatuhan benda lain, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya yang disebabkan oleh pengemudi ngantuk, ban roda pecah, kehilangan kemudi, roda selip atau penyebab lainnya yang tidak dikecualikan dalam polis.

Deductible / Risk Retention / Own Risk: Resiko Sendiri / Potongan Claim

FLEXAS: Fire, Lighting, Explosion, Falling Aircraft & Smoke

Huru-hara / Civil Commotion adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut

Invasi / Penyerbuan / Invasion adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap

Kekuatan Militer / Military Power adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum

Kerusuhan / Riot adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu huru-hara

Makar / Subversive Act adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan

PA (Personal Accident): Kecelakaan Diri

PAR / Property All Risk

Pembangkitan Rakyat / Insurrection / Popular Rising adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan

Pemberontakan / Rebellion adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto

Pemogokan / Strikes adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan

Pencegahan / Preventive Act adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin

Pengambilalihan Kekuasaan / Usurped Power adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri

Penghalangan Bekerja / Locked Workers adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan

Penjarahan / Looting adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum

Perang Saudara / Civil War adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan

Perang dan Permusuhan / War and Hostilities adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara

Perbuatan Jahat / Malicious Act adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh perampok/penjarah

PSAKI: Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia

PSAKBI: Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Revolusi / Revolution adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan

RSCCTS: Riot, Strike, Civil Commotion, Terrorism & Sabotage

Terorisme / Terrorism adalah tindakan seseorang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan orang lain dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik

Sabotase / Sabotage adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik

TPL: Third Party Liability = TJH III: Tanggung Jawab Hukum Pihak ke tiga

TLO / Total Loss Only (PSAKBI): Jenis perlindungan yang memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.

Asuransi Umum

Asuransi Umum  



Asuransi Umum atau biasa disebut juga dengan Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan penggantian kepada tertanggung (pemilik polis) dari nilai kerugian secara finansial sesaat sebelum kejadian musibah, yang mana resiko dan jumlah penggantiannya dijamin didalam polish

 

 

Beberapa pengertian ataupun definisi yang mungkin dapat memberikan gambaran tentang asuransi, antara lain :

  • Menurut Pasal 246 KUHD RI
    “Asuransi adalah suatu perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu”.
  • Menurut Molengraaff.
    Asuransi kerugian adalah persetujuan dengan mana satu pihak (penanggung) mengikatkan diri terhadap yang lain (tertanggung) untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh Tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.
  • Menurut C.A. Williams Jr dan R.M. Heins.
    Asuransi adalah : • Suatu pengamanan terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung, • Suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.

Dari beberapa sudut pandang, asuransi memiliki tujuan, antara lain :

  • Ekonomi : mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
  • Hukum : memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
  • Tata Niaga : membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
  • Kemasyarakatan : menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
  • Matematis : meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu dipakai sebagai dasar untuk membagi resiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.