Kamus Praktis Istilah Asuransi
Kamus ini akan semakin dilengkapi. :-)
AOG (Act Of God): Bencana Alam
Comprehensive (PSAKBI): Jenis perlindungan gabungan
yang memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan
atau kerusakan sebagian maupun kehilangan atau kerusakan keseluruhan
pada kendaraan bermotor akibat dari kejatuhan benda lain, kebakaran,
perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau
kecelakaan lalu lintas lainnya yang disebabkan oleh pengemudi ngantuk,
ban roda pecah, kehilangan kemudi, roda selip atau penyebab lainnya yang
tidak dikecualikan dalam polis.
Deductible / Risk Retention / Own Risk: Resiko Sendiri / Potongan Claim
FLEXAS: Fire, Lighting, Explosion, Falling Aircraft & Smoke
Huru-hara / Civil Commotion adalah keadaan di satu
kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam
kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan
keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta
rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa
sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih
dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau
perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama
minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai
sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut
Invasi / Penyerbuan / Invasion adalah tindakan
kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud
menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap
Kekuatan Militer / Military Power adalah kelompok
angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30
(tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana
gangguan ketertiban dan keamanan umum
Kerusuhan / Riot adalah tindakan suatu kelompok
orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan
suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang
lain, yang belum dianggap sebagai suatu huru-hara
Makar / Subversive Act adalah tindakan seseorang
yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau
sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan
kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau
mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan
PA (Personal Accident): Kecelakaan Diri
PAR / Property All Risk
Pembangkitan Rakyat / Insurrection / Popular Rising
adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga
atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang
menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau
melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure
atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan
Pemberontakan / Rebellion adalah tindakan
terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan
dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto
dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan
ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto
Pemogokan / Strikes adalah tindakan pengrusakan yang
disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas)
pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja
sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan
dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau
persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan
Pencegahan / Preventive Act adalah tindakan pihak
yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi
dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin
Pengambilalihan Kekuasaan / Usurped Power adalah
keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de
facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang
memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan
mereka sendiri
Penghalangan Bekerja / Locked Workers adalah
tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja,
minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja
(dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang),
akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja
oleh majikan
Penjarahan / Looting adalah pengambilan atau
perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh
orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau
dimiliki secara melawan hukum
Perang Saudara / Civil War adalah konflik bersenjata
antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara
dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan
Perang dan Permusuhan / War and Hostilities adalah
konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan
perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk
latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara
Perbuatan Jahat / Malicious Act adalah tindakan
seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena
dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan
oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah
Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut,
atau oleh perampok/penjarah
PSAKI: Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia
PSAKBI: Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Revolusi / Revolution adalah gerakan rakyat dengan
kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem
ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai
suatu Pemberontakan
RSCCTS: Riot, Strike, Civil Commotion, Terrorism & Sabotage
Terorisme / Terrorism adalah tindakan seseorang yang
menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan orang lain dalam
usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang
politik
Sabotase / Sabotage adalah tindakan pengrusakan
harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat
turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam
usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang
politik
TPL: Third Party Liability = TJH III: Tanggung Jawab Hukum Pihak ke tiga
TLO / Total Loss Only (PSAKBI):
Jenis perlindungan yang memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan
atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau
lebih dari 75% dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila
diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu
60 hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar