Asuransi Umum
Asuransi Umum
Asuransi Umum atau biasa disebut juga dengan Asuransi Kerugian adalah
asuransi yang memberikan penggantian kepada tertanggung (pemilik polis)
dari nilai kerugian secara finansial sesaat sebelum kejadian musibah,
yang mana resiko dan jumlah penggantiannya dijamin didalam polish
Beberapa pengertian ataupun definisi yang mungkin dapat memberikan gambaran tentang asuransi, antara lain :
- Menurut Pasal 246 KUHD RI
“Asuransi adalah suatu
perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu”.
- Menurut Molengraaff.
Asuransi kerugian adalah
persetujuan dengan mana satu pihak (penanggung) mengikatkan diri
terhadap yang lain (tertanggung) untuk mengganti kerugian yang dapat
diderita oleh Tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa telah
ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula
tertanggung berjanji untuk membayar premi.
- Menurut C.A. Williams Jr dan R.M. Heins.
Asuransi
adalah : • Suatu pengamanan terhadap kerugian finansial yang dilakukan
oleh seorang penanggung, • Suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih
orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian
finansial.
Dari beberapa sudut pandang, asuransi memiliki tujuan, antara lain :
- Ekonomi : mengurangi ketidakpastian dari hasil
usaha yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan
atau mencapai tujuan.
- Hukum : memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
- Tata Niaga : membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
- Kemasyarakatan : menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
- Matematis : meramalkan besarnya kemungkinan
terjadinya resiko dan hasil ramalan itu dipakai sebagai dasar untuk
membagi resiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program
asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar